
| Nama | : | Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H. |
| Nip | : | 199508302018011002 |
| Pangkat | : | Ajun Jaksa |
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi :
Seksi Tindak Pidana Umum terdiri dari :
a. Subseksi Prapenuntutan;
Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan urusan pemberian bimbingan, pengendalian dan petunjuk mengenai penerimaan pemberitahuan penyidikan, penghentian penyidikan, hasil penyidikan serta penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti/sitaan, mengadministrasikan serta mendokumentasikannya.
b. Subseksi Penuntutan;
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan terhadap perkara tindak pidana umum hasil penyidikan penyidik serta pengadministrasian dan Pendokumentasian.
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?
Jumlah Responden : 0
Lihat Hasil