Jum'at, 05 Juni 2026 |
IMG-LOGO

Pengumuman

  • Pengumuman Pembayaran Denda Tilang dan Pengambilan Barang Bukti
    Diberitahukan kepada Pelanggar Lalu Lintas Semester 1 Tahun 2024 agar segera membayar denda tilang dan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas karena akan dilakukan penghapusan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nama terlampir.
    Di Post Oleh: Admin Kejari Gunung Mas Tanggal: 09/03/2026

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas

NUGROHO WISNU PUJOYONO, S.H., M.H.

Layanan

IMG

IMG

Layanan

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?

Jumlah Responden : 0

Lihat Hasil