Diberitahukan kepada Pelanggar Lalu Lintas Semester 1 Tahun 2024 agar segera membayar denda tilang dan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Gunung Mas karena akan dilakukan penghapusan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan nama terlampir.
Di Post Oleh: Admin Kejari Gunung MasTanggal: 09/03/2026