Minggu, 05 Juni 2026 |
IMG-LOGO
Home Organisasi Organisasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Organisasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Nama : EEN HOSANA BABOE, S.H
Nip : 198504032008122003
Pangkat : JAKSA MUDA

Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gunung Mas adalah unsur pembantu Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Fungsi Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gunung Mas adalah :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan; penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan; pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:

Subseksi Barang Bukti;

Subseksi Barang Rampasan.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:

  • Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manaJemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan.
  • Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengiden tifikasian fisik barang rampasan sesum dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.
  • Besar harapan kami, bahwa dengan adanya website ini dapat memberikan informasi bagi masyarakat. Dan kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas

NUGROHO WISNU PUJOYONO, S.H., M.H.

Layanan

IMG

IMG

Layanan

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?

Jumlah Responden : 0

Lihat Hasil