Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.44.978.000,- (Empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dimana sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp.117.000.000,-(Seratus tujuh belas juta rupiah) dari total jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Riduansyah sebesar Rp.161.978.000,- (Seratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Desa tumbang baringei tahun anggaran 2016 selanjutnya uang tersebut di setor ke kas negara
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?
Jumlah Responden : 0
Lihat Hasil