Pada hari Rabu 25 Januari 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 117.000.00 juta rupiah dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Desa Tumbang Baringei Tahun Anggaran 2016 dengan Terpidana berinisial R selaku Kepala Desa Tumbang Baringei, selanjutnya uang tersebut di setor ke kas negara.
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?
Jumlah Responden : 0
Lihat Hasil