Senin, 15 Juni 2026 |
IMG-LOGO
Home Berita PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARAKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG MAS TELAH DISETUJUI OLEH JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM

PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARAKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG MAS TELAH DISETUJUI OLEH JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM

Admin Kejari Gunung Mas - 2022-11-01 11:03:12 507 Views

Berdasarkan petunjuk pimpinan sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka pada hari selasa tanggal 1 November 2022, Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memohon persetujuan JAM pidana umum dalam hal penghentian penuntutan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP an tersangka Ap dan telah mendapatkan persetujuan.

Tinggal Kan Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas

NUGROHO WISNU PUJOYONO, S.H., M.H.

Layanan

IMG

IMG

Layanan

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?

Jumlah Responden : 0

Lihat Hasil