Berdasarkan petunjuk pimpinan sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka pada hari selasa tanggal 1 November 2022, Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memohon persetujuan JAM pidana umum dalam hal penghentian penuntutan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP an tersangka Ap dan telah mendapatkan persetujuan.
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?
Jumlah Responden : 0
Lihat Hasil