Sabtu, 06 Juni 2026 |
IMG-LOGO
Home Berita Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas

Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas

Admin Kejari Gunung Mas - 2025-09-16 09:18:37 52 Views

Perjanjian Kinerja (PK) Kejaksaan Negeri Gunung Mas tahun 2025 merupakan dokumen yang berisi penugasan kinerja dari pimpinan kepada jajaran di bawahnya. Perjanjian Kerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas dibuat berdasarkan Rencana Awal Renstra dan Renja Kejaksaan Negeri Gunung Mas tahun 2025 – 2029.

Perjanjian Kinerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas Komitmen aparatur: Sebagai wujud nyata komitmen seluruh pegawai Kejaksaan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Prinsip good governance: Memastikan setiap kegiatan dan anggaran dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  2. Menjadi tolok ukur kinerja Dasar evaluasi: Menciptakan standar atau tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja aparatur selama periode 2025. Penilaian keberhasilan dan kegagalan: Digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dasar penghargaan dan sanksi: Hasil penilaian dapat menjadi dasar bagi pimpinan dalam memberikan penghargaan atau sanksi kepada pegawai.
  3. Panduan untuk pencapaian sasaran strategis Sinkronisasi dengan Renstra: Memastikan bahwa setiap unit kerja Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, berfokus pada pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra 2025-2029. Kesinambungan kinerja: Memastikan adanya kesinambungan antara kinerja tahun sebelumnya dengan target yang harus dicapai pada 2025, termasuk outcome dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.
  4. Alat monitoring dan evaluasi Mengawasi kinerja: Memungkinkan pimpinan untuk memonitor, mengevaluasi, dan menyupervisi perkembangan atau kemajuan kinerja seluruh unit kerja. Perbaikan berkelanjutan: Menyediakan bahan pembelajaran untuk perbaikan kerja dan penguatan akuntabilitas di masa mendatang.
  5. Dasar penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) Individualisasi target: Menjadi dasar bagi pimpinan untuk menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap individu, sehingga setiap aparatur mengetahui tugas dan target yang harus dicapai.

 

Perjanjian kerja Kejaksaan Negeri Gunung Mas dapat diakses pada link berikut ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1neJQztSrTGEyIfvPU3eq1T7XdrP1feEr?usp=drive_link

Tinggal Kan Komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas

NUGROHO WISNU PUJOYONO, S.H., M.H.

Layanan

IMG

IMG

Layanan

JAJAK PENDAPAT

Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?

Jumlah Responden : 0

Lihat Hasil