Kamis 21 September 2023 Kejaksaan Negeri Gunung Mas kembali berhasil memediasi PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat 3 dengan para pemilik lahan, Kegiatan mediasi kali ini dilakukan dengan masyarakat Kelurahan Kuala Kurun dan Desa Penda Pilang Kecamatan kurun, Kamis (21/9/2023).
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunung Mas sukses melakukan pendampingan hukum sebagai mediator dan fasilitator sehingga pembayaran kompensasi dibawah ROW pada jalur SUTT 150 kV Puruk Cahu – Kuala Kurun terlaksana dengan aman dan tertib.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas tampak hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Beserta jajaran dan Manajemen PLN UPP KALBAGBAR 3, Hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Guunung Mas selaku stakeholder yakni JPN Kejaksaan Negeri Gunung Mas Cakra Yuda Pamungkas,SH.,M.H. Sedangkan dari unsur pemerintahan yang hadir antara lain Perwakilan Kelurahan Kurun serta Kepala Desa Penda Pilang.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gunung Mas berharap dengan dilakukannya mediasi penyelesaian kompensasi kepada masyarakat yang berada di bawah jalur tersebut, ada pemahaman yang tersampaikan kepada masyarakat
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Gunung Mas?
Jumlah Responden : 0
Lihat Hasil